Daerah  

Sebelum Coblos Peserta Pemilu di Kelurahan Fatululi TPS 22 Wajib Tunjukan Ini

Poros NTT News

Dilarang menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih.

Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan integritas proses pemungutan suara yang adil dan demokratis.

Desy, menegaskan bahwa setiap pemilih wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa surat undangan saat datang ke TPS.

Peserta pemilu tidak diperkenankan membawa kartu keluarga.

Di TPS 22, terdapat salinan daftar pemilih tetap dengan jumlah pemilih sebanyak 287 orang, serta tambahan 1 orang pada daftar pemilih tetap tambahan.

Demikian masyarakat juga diharapkan untuk membuka kotak suara secara terbuka lebar baru coblos dan pastikan agar tidak ada yang rusak.

Sementara mematuhi tata tertib tersebut masyarakat juga diminta mematuhi aturan yang dibuat demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas.

Reporter: Hendrik

Baca Juga :  Breaking News, Polri Selidiki Penyebar Hoaks Kebocoran Data Pemilu 2024