Dilarang menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih.
Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan integritas proses pemungutan suara yang adil dan demokratis.
Desy, menegaskan bahwa setiap pemilih wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa surat undangan saat datang ke TPS.
Peserta pemilu tidak diperkenankan membawa kartu keluarga.
Di TPS 22, terdapat salinan daftar pemilih tetap dengan jumlah pemilih sebanyak 287 orang, serta tambahan 1 orang pada daftar pemilih tetap tambahan.
Demikian masyarakat juga diharapkan untuk membuka kotak suara secara terbuka lebar baru coblos dan pastikan agar tidak ada yang rusak.
Sementara mematuhi tata tertib tersebut masyarakat juga diminta mematuhi aturan yang dibuat demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Reporter: Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.