Persyaratan Umum Calon Prajurit Bintara TNI AL 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
- Berusia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama, tanggal 3 Mei 2024.
- Pada saat dilantik menjadi prajurit, berusia minimal 18 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani, termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat).
- Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
Persyaratan Khusus dan Tambahan:
- Berijazah minimal SMA/MA semua jurusan dan SMK dengan jurusan sesuai kebutuhan TNI AL.
- Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55,00.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda.
- Bukan prajurit TNI, anggota Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
- Bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.
- Bagi yang sudah bekerja, wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit sukarela TNI Angkatan Laut.
- Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.
- Pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 157 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.
Persyaratan Tambahan Khusus Calon Bintara TNI AL 2024:
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen atau Kemenristek dan Dikti.
- Calon dari pendaftaran Satdik 1,2,3 berdomisili minimal lulus SMA/MA/SMK/sederajat di wilayah tempat pendaftaran terdekat.
- Bagi yang sudah bekerja, wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut.
- Calon Non Satdik berdomisili minimal 12 bulan di wilayah Panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat yang sah secara administrasi dan fakta.
Tata Cara Pendaftaran:
- Calon mendaftar secara online melalui situs resmi dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan membawa cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotokopi yang sudah dilegalisir.
Jadwal Rekrutmen Calon Bintara TNI AL 2024:
- Sosialisasi dan Publikasi: 20 November 2023 – 4 Januari 2024
- Pendaftaran Online: 5 Desember 2023 – 4 Januari 2024
- Validasi: 12 Desember 2023 – 4 Januari 2024
- Laporan Animo Akhir: 4 Januari 2024
Seleksi Tingkat Pusat Puslatdiksarmil Kodiklatal:
- Calon tiba di Panpus malang: 16 – 17 April 2024
- Pakta Integritas: 19 April 2024
- Pemeriksaan dan pengujian: 20 – 27 April 2024
- Rakorset seleksi tingkat Pusat: 29 April 2024
- Prasidang komisi Pantukhir: 30 April 2024
- Sidang komisi Pantukhir: 1 Mei 2024
- Pengumuman dan pemulangan: 2 Mei 2024
- Pengiriman dan penyerahan calon ke Puslat
Catatatan: Informasi Rekrutmen Calon Bintara PK TNI AL Gelombang 1 Tahun 2024 ini mesti di pastikan secara baik sebelum menyiapkan dokument kelengkapan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












