Menurut Anggota DPR RI Komisi III itu, perolehan kursi di kabupaten/kota juga ada yang mengalami penurunan, meski ada daerah yang mengalami peningkatan.
Dari delapan daerah pemilihan (Dapil) DPRD NTT, Demokrat hanya meraup tujuh kursi dari target 11 kursi.
Sementara itu, dari total 93 dapil di kabupaten/kota, Demokrat NTT hanya mendapat kursi di 59 dapil. Berkaca dari gambaran Pileg, Beny Harman meminta kader Demokrat untuk tidak sekedar percaya diri secara berlebihan.
Kesanggupan dari kader harus diuji dalam memenangkan perhelatan politik seperti di Pileg.
Ia menyebut ada kader yang punya suara Pileg sangat kecil, namun justru ingin bertarung di Pilkada. Menurut dia, itu tidak logis.
Beny Harman menegaskan daerah yang mengalami kemerosotan perolehan kursi bisa diberikan evaluasi hingga pemberhentian pimpinan.
Ia menyebut, beberapa daerah justru menempatkan para calon legislatif hanya sebagai pelengkap administratif. Kerja itu baginya tidak berdampak apa-apa.
Kemenangan Pilkada, kata dia, menjadi sebuah hal utama yang ditargetkan dalam Rakerda. Tiap partai politik memang punya kepentingan masing-masing.
Dengan menang Pilkada atau memegang kendali pemerintahan maka paling tidak kepentingan maupun visi misi yang ada bisa diwujudkan.
Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur menargetkan kemenangan 30 persen dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Panitia Rakerda Kedua Demokrat NTT, Reny Marlina Un mengatakan, Rakerda itu diselenggarakan untuk melihat kembali rencana yang ditetapkan sebelumnya.
Agenda itu juga melihat situasi Demokrat saat ini dan ke depan sekaligus memperkuat kelembagaan partai maupun konsolidasi kader.
Rakerda sekaligus menyamakan visi misi antara kader maupun ketua DPD Demokrat hingga DPC. Sinergi program dari DPP, DPD, dan DPC dalam rangka pemenangan Pilkada.
Reporter : Endik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












