Dalam upaya ini, PT Adaro Logistics mengundang individu yang berkualifikasi untuk bergabung dalam perjalanan mereka. Berikut adalah posisi yang sedang dibuka:
1. Mandor Terminal Operasi
Tanggung Jawab Pekerjaan:
- Perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan pengarahan kegiatan operasional sehari-hari terkait dengan Logistik Bahan Bakar di wilayah pasokan Grup Adaro.
- Memastikan kepatuhan terhadap aturan K3 dan KO Keselamatan Pertambangan.
- Efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan operasional.
Syarat Pekerjaan:
- Minimal lulusan D3 dari semua jurusan, diutamakan Teknik.
- Pengalaman minimal 1 tahun di bidang rantai pasokan atau logistik bahan bakar.
- Berpengalaman dalam manajemen material & inventaris, peramalan & penjadwalan.
- Memiliki Sertifikat Ahli K3 Kimia & Pengawas Operasional Pertama (POP).
- Bersedia ditempatkan di Kelanis, Kalimantan Tengah.
2. Mekanik
Tanggung Jawab Pekerjaan:
- Melakukan pemeliharaan preventif, prediktif, dan korektif sesuai standar perusahaan.
Syarat Pekerjaan:
- Minimal lulusan D3, diutamakan Teknik Mesin atau Listrik.
- Pengalaman minimal 1 tahun di posisi yang sama atau terkait.
- Memiliki Basic Life Support & Basic Fire Fighter.
- Bersedia ditempatkan di Kelanis, Kalimantan Tengah.
Tata Cara Melamar:
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengirimkan lamaran Anda secara online melalui tautan ini. Batas akhir pendaftaran adalah 01 Mei 2024. Perlu diingat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan, karena pendaftaran lowongan ini tidak dipungut biaya.
Dengan membuka pintu bagi individu yang berpotensi, PT Adaro Logistics berharap untuk memperkuat tim mereka dan terus memberikan kontribusi positif dalam industri logistik dan energi di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.