“Kalau aliran banjir dibiarkan tanpa talud, jalan ini tidak akan bertahan satu tahun. Harus ada saluran air permanen,” tambahnya.
Masyarakat meminta agar pihak kontraktor dan BPJN NTT segera melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan tersebut.
“Kami minta agar sebelum proyek ini diserahkan, dibangun dulu talud dan betangan semen di bagian bahu jalan. Kalau tidak, hujan sedikit saja pasti rusak lagi,” ujar warga lainnya yang menyebutkan namanya secara satu persatu.
Mereka juga menilai PT Kurnia Mulia Mandiri bekerja terkesan terburu-buru demi menyelesaikan proyek tanpa memperhatikan standar mutu dan ketahanan jalan.
“Kami kecewa. Hujan semalam saja sudah mengikis sebagian aspal. Ini proyek nasional, tapi hasilnya belum maksimal,” ucapnya.
Proyek jalan Hurung, Ile Pati–Demondei dan Jembatan Bliko seharusnya menjadi simbol pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Flores Timur.
Namun, jika pengawasan dan pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan secara ketat, dikhawatirkan hasilnya tidak sesuai dengan nilai kontrak yang besar.
Pemerintah diharapkan memastikan agar setiap pekerjaan infrastruktur yang didanai APBN benar-benar berkualitas dan berdaya tahan lama, terutama di daerah dengan kondisi geografis rawan banjir seperti Adonara Barat.
Kondisi ini menjadi pengingat penting bagi kontraktor pelaksana agar tidak hanya berorientasi pada penyelesaian waktu, tetapi juga mutu dan keberlanjutan proyek.
Warga berharap PT Kurnia Mulia Mandiri dan BPJN NTT segera memperbaiki bagian jalan yang rusak dan menambah talud pelindung agar proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak sia-sia.
Reporter: PorosNTT/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












