Daerah  

Progres Lambat, Andy Liwun Minta Rabat Beton Flotim Dipercepat

Poros NTT News
Ketua Komisi I DPRD Flores Timur, Adrianus Ida Liwun.

PRS – Adrianus Ida Liwun biasa disapa Andy Liwun, anggota DPRD Kabupaten Flores Timur (Dapil 2) sekaligus Ketua Komisi 1, meminta proyek rabat beton ruas Sta Lamanabi–Latonliwo–Tone Latonliwo I sepanjang 6 kilometer segera diselesaikan.

Menurutnya, jalan tersebut memiliki akses dan manfaat yang sangat tinggi bagi masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, kita perlu kritik terhadap progres pekerjaan jalan tersebut. Jika pekerjaan menjadi masalah hukum, lain hal, tapi akses jalan ini sangat dibutuhkan warga dapil saya,” tegas Andy Liwun.

Ia menilai lambatnya pekerjaan rabat beton perlu menjadi evaluasi karena masa kontrak 170 hari kalender dengan adendum penambahan 6 hari, namun progres baru mencapai 27,8 persen.

“Dari bulan Juli hingga 24 Desember 2025, masa kerja efektif sangat jelas, dan force majeure menimbulkan pertanyaan apakah di lokasi terjadi hal luar biasa seperti bencana alam,” tambahnya.

Andy Liwun menegaskan bahwa pekerjaan tersisa sangat banyak, dan anggaran belum terserap hingga 72,8 persen, sehingga DPRD mendorong proyek segera diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Berniat Membangun Desa, Wartawan PorosNTT Pulang Kampung

Selama 60 hari penghentian sementara akibat keadaan kahar, penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, menjelaskan penyedia jasa telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3,27 miliar dari total kontrak Rp10,92 miliar.

Sebelum pekerjaan dimulai, telah dilakukan MC Nol (mutual check) untuk memverifikasi kondisi lapangan, dan hasilnya menunjukkan penambahan volume galian, perubahan jenis tanah dasar, serta penyesuaian volume beton.

“Sehingga dilakukan addendum kontrak dan penyesuaian waktu pelaksanaan menjadi 176 hari kalender,” jelas Saul, Minggu (15/02/2026).

Rendahnya progres pekerjaan dipengaruhi topografi ekstrem, penambahan volume galian signifikan, dan curah hujan tinggi sejak 7 Desember 2025.

Saul menegaskan sebagian retakan pada badan jalan adalah sambungan dilatasi yang memang dirancang untuk mengendalikan retak susut akibat perubahan temperatur dan proses hidrasi semen, sementara retakan lain akibat gerusan tanah di sisi perkerasan.

Seluruh kerusakan tetap menjadi tanggung jawab penyedia karena proyek masih dalam masa kontrak.

Baca Juga :  Direktris Bungkam Ditanya Soal Pasien Beli Obat di Luar RSUD Larantuka

Perubahan kontrak wajib transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sementara tanggung jawab mutu konstruksi diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Dengan nilai kontrak Rp10,9 miliar dan progres baru 27,8 persen, publik menanti keterbukaan data progres fisik dan keuangan, hasil uji mutu beton.

Hingga berita ini ditanyangkan di PorosNTT, awak media selalu terbuka terhadap ruang klarifikasi demi kelanjutan proyek dan transparansi informasi.

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version