Daerah  

Plt Kepsek Teken Ijazah SMKN 5 Kupang, Keabsahan Dipertanyakan

Poros NTT News
Ini bukti ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang yang tandatangan PLT Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Hebner Dakabesy, S. PD., M. PD. (Foto istimewa).

PRS – Proses penandatanganan ijazah kelulusan siswa-siswi Tahun Ajaran 2024/2025 di SMKN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga kuat mengandung praktik maladministrasi serius.

Pasalnya, ijazah sebagai dokumen negara justru ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sekitar 400 lebih siswa, meskipun kepala sekolah definitif masih tercatat eksis dan belum diberhentikan secara permanen.

Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai keabsahan prosedur administrasi pendidikan, khususnya menyangkut penerbitan ijazah yang memiliki konsekuensi hukum dan masa depan peserta didik.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang ditandatangani oleh Hebner Dakabesy, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah.

Namun, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai mandat penugasan, ruang lingkup kewenangan, maupun dasar hukum yang memperbolehkan Plt menandatangani ijazah.

Secara normatif, Plt Kepala Sekolah memang dimungkinkan menjalankan fungsi administratif tertentu.

Namun kewenangan tersebut tidak bersifat otomatis, terlebih untuk tindakan strategis seperti penandatanganan ijazah.

Sementara pedoman pengelolaan ijazah secara tegas mensyaratkan yakni adanya Surat Keputusan (SK) penugasan yang eksplisi, Kejelasan ruang lingkup kewenangan.

Baca Juga :  Charlie Paulus Dorong Transformasi Bank NTT Menjadi Perseroda

Kemudian Pemenuhan aspek legalitas, termasuk Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang sah atau penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET)

Dalam kasus SMKN 5 Kota Kupang, justru tidak terdapat penjelasan terkait pemenuhan syarat-syarat tersebut.

NRKS dan TTET Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Plt Kepala Sekolah diduga tidak memiliki NRKS aktif, serta pada ijazah yang beredar tidak terlihat penggunaan TTET sebagaimana standar pemerintah.

Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap ketertiban prosedural penerbitan ijazah, meskipun secara substansi tidak serta-merta menggugurkan hak kelulusan siswa.

Persoalan semakin mengerucut ketika pada lembar ijazah tercantum nomenklatur jabatan “Kepala Sekolah”, bukan Plt Kepala Sekolah, sebuah penyebutan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip jabatan sementara yang secara hukum memiliki batasan kewenangan dan durasi.

Kepsek Definitif Masih Aktif

Fakta bahwa Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, belum diberhentikan secara permanen melalui keputusan administratif final atau putusan disiplin berkekuatan hukum tetap, menambah kompleksitas persoalan.

Hal ini memantik pertanyaan mendasar seperti dalam kondisi apa kewenangan penandatanganan ijazah dialihkan kepada Plt, sementara kepala sekolah definitif masih sah secara hukum?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version