Menurutnya, sudah banyak informasi dari masyarakat di Kecamatan Rote Barat, Rote Barat Daya, Loaholu, dan Rote Barat Laut bahwa ada tim yang menggerakan masyarakat dengan narasi Bapak Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu sudah mendukung paket mereka sehingga aman saja.
Sebagai anggota DPRD saya berharap semua paket calon dan partai politik pengusung dan pendukung yang berkontestasi di Pilkada Rote Ndao 2024 ini punya hak yang sama dalam kerja-kerja politik, namun jangan sampai mencederai proses demokrasi ini dengan melibatkan Penjabat Bupati yang tugasnya mensukseskan pesta demokrasi ini dan tidak berafiliasi kepada salah satu paslon.
“Bapak Penjabat Bupati juga telah mengluarkan maklumat dalam bentuk terkait deklarasi dan maklumat Netralitas ASN, bahkan Sayembara mengungkap ketidaknetralitas ASN. Kalau ada tim pasangan tertentu yang mengerahkan massa dan mengumpulkan KTP untuk bantuan-bantuan mengatasnamakan Penjabat Bupati, maka ini melecehkan dan mencederai harkat dan martabat Pj Bupati sebagai Kepala Daerah,” ujar Deni Moy.
Ia mengimbau agar pasangan bekerja secara calon untuk melaksanakan kerja-kerja politik yang baik dan bermartabat, dengan tidak mencatut nama Penjabat Bupati, Sebab, sudah saya konfirmasi langsung dan beliau katakan secara tegas bahwa hanya melaksanakan tugas pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, tidak mengurus soal politik.
“Beliau tegaskan bahwa masalah politik itu urusan pasangan calon, tim pemenangan, dan partai politik. Jadi saya imbau kepada seluruh masyarakat Rote Ndao untuk tidak mempercayai paket-paket yang datang mengatasnamakan Penjabat Bupati untuk kepentingan mereka karena itu tidak benar,” tutup Deni Moy.( Wl)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












