Laranuka,PRS – Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Flores Timur menunjukkan kepedulian dan keterlibatan yang luar biasa dengan cepat merespons kebutuhan korban bencana erupsi Gunung Lewotobi pada Minggu (14/1/24).
Ketua Komunitas Guru Penggerak, Emanuel Fernandez, bersama dengan rekan Guru Penggerak seperti Maria Goreti Peni, Skolastika Sudanti Tufan, Eman Geo dan lainnya, secara penuh semangat memberikan bantuan di lokasi pengungsian, baik berupa sembako maupun pendampingan belajar kepada anak-anak.
Dalam beberapa kunjungan sebelumnya, Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Flores Timur telah hadir di beberapa lokasi yang berbeda, memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan.
Mereka tidak hanya menyediakan bantuan materi seperti sembako, tetapi juga memberikan pendampingan belajar kepada anak-anak yang menjadi korban bencana erupsi Gunung Lewotobi.
Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Flores Timur, yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam Pendidikan Guru Penggerak, berhasil menciptakan suasana pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan di tengah kondisi darurat.
Melalui akun Facebook Emanuel Fernandez, Maria Goreti Peni, Skolastika Susanti Tufan, terlihat betapa cerianya anak-anak belajar bersama Guru Penggerak.
Kegiatan yang mereka adakan tidak hanya mencakup pembelajaran formal, tetapi juga permainan edukatif seperti bernyanyi, menggambar, mewarnai, mendongeng, dan lain-lain.
Semua kegiatan ini membawa kegembiraan dan keceriaan kepada anak-anak yang sedang mengalami masa sulit.
Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Flores Timur atas kecepatan dan dedikasinya dalam memberikan bantuan kepada korban bencana erupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










