“Operator diberlakukan pemecatan sementara, pengawas SPBU yang bertugas diberikan skorsing. Untuk SPBU diberikan sanksi peringatan dan penghentian sementara produk Biosolar selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026 atas penyalahgunaan yang terjadi di SPBU,” jelas Ahad.
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Tim Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polres Belu, dalam menindak tegas pihak-pihak maupun oknum yang terlibat dalam praktik ilegal,” ujarnya.
Menurut Ahad, Pertamina berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi BBM yang tidak tepat sasaran.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena wilayah perbatasan dinilai rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyelundupkan BBM subsidi ke negara tetangga demi meraup keuntungan pribadi.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum maupun melalui layanan Pertamina Contact Center 135.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












