Mulai dari jadwal kerja yang padat, tugas-tugas rumah tangga, hingga keterbatasan waktu untuk belajar.
Namun, dengan kegigihan dan disiplin yang tinggi, Yuliana mampu mengatasi semua halangan tersebut.
Dia mengatur jadwal belajarnya dengan baik, memanfaatkan waktu luangnya secara efektif, dan mencari dukungan dari keluarga serta teman-temannya.
Ia meneceritakan bahwa dalam proses pelatihan Latsar CPNS di BPSDMD NTT juga tidak mudah. Yuliana harus menjalani serangkaian tes, baik tes tulis maupun tes fisik, serta mengikuti pelatihan yang intensif.
Namun, dengan pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya sebagai perawat, Yuliana mampu menghadapinya dengan baik.
Dia juga aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dan latihan yang diselenggarakan selama pelatihan, menunjukkan komitmen dan dedikasinya yang tinggi untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil yang berkualitas.
Setelah melewati perjalanan yang penuh tantangan, akhirnya Yuliana Kurniati berhasil menyelesaikan Pelatihan Dasar CPNS di BPSDMD NTT dengan kepuasan yang besar.
Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, tekad, dan semangat juangnya yang tiada henti.
Yuliana tidak hanya membuktikan kehebatannya sebagai perawat yang berdedikasi, tetapi juga sebagai sosok inspiratif yang mampu mengatasi segala rintangan untuk mencapai tujuannya.
Yuliana Kurniati berharap bahwa pengalaman dan keberhasilannya ini dapat menjadi inspirasi bagi perempuan-perempuan Indonesia lainnya untuk tidak pernah menyerah dalam mengejar impian mereka.
Perjalanan Yuliana Kurniati menjadi cermin bagi calon CPNS lainnya yang juga menghadapi cobaan dalam perjalanan mereka.
Dibalik semua itu, ia berpesan dari perjalanan yang dilaluinya bahkan dengan membuktikan kepada awak media, “Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita memiliki tekad yang kuat,”ujarnya sambil senyum penuh makna kehidupan.
Reporeter: 01/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










