Kupang,PRS – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT.
Acara tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT pada Jumat, 19 Januari 2024.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Ayodhia menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta jajaran yang telah bekerja secara cermat, fokus, transparan, dan profesional dalam melakukan pemeriksaan.
Salah satu fokus pemeriksaan tersebut melibatkan Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2022 dan 2023, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2023, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023.
“Saya meyakini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan secara cermat, fokus, transparan dan profesional dengan mengacu pada Standar Pemeriksaan yang independen dan objektif sehingga tata kelola keuangan daerah semakin berkualitas dan akuntabel,” ungkap Ayodhia.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ayodhia juga menyebutkan bahwa LHP tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi NTT untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan melanjutkan program pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Rekomendasi untuk kamu
PRS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan tanggapan terhadap pernyataan Sebastian Salang yang…
PRS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merespons pernyataan Sebastian Salang yang menuding Ketua…
PRS – Pelaksanaan Festival Niki Madja 2 berjalan sangat meriah. Banyak pihak mengapresiasi jalannnya pelaksanaan…