Hal tersebut, kata dia, hanya sebatas rekomendasi kepada KPR atau Kepala UPT karena yang terlibat daam kasus tersebut ada pada tingkat Komandan dan regu jaga. Jadi kami harus menghormati herarki kewenangan pada tingkat UPT.
Selain itu, dibuat dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keputusan hukuman disiplin ringan diberikan kepada 12 orang petugas, hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kinerja 25%) kepada 1 orang, dan 2 orang dinyatakan tidak terlibat.
Ia menyayangkan bahwa SK Hukuman Disiplin internal Rutan Kupang belum diterbitkan sebelum SK Mutasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
Maliki juga menggarisbawahi pentingnya pembinaan yang tepat bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memperbaiki fasilitas layanan komunikasi dan pola pembinaan bagi warga binaan.
Menurutnya, langkah ini lebih efektif dalam menutup celah penyimpangan dan pelanggaran. “Punishment yang tidak tepat sasaran bisa jadi tidak memberikan efek jera. Kita harus pikirkan dampak psikologis yang terjadi pada terapan hukuman yang kita berikan kepada petugas.”
“Apalagi, sejak awal berdasarkan informasi yang saya terima 15 orang ini telah mendapatkan ancaman akan dimutasi. Alangkah lebih bijaksananya jika kita memberikan pembinaan kepada petugas terlebih dahulu yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutup Maliki.
Reporter : Endik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












