PRS – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kupang baru-baru ini memicu mutasi bagi 15 petugas yang diduga terlibat.
Mutasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan dengan nomor W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Marciana Dominika Djone pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam Surat Keputusan tersebut, tercatat 48 orang pegawai dimutasikan, di mana 15 di antaranya adalah pegawai Rutan Kelas 2B Kupang.
Maliki menjelaskan bahwa Surat Keputusan tersebut dari Kepala Kantor Wilayah terkait mutasi ini muncul tanpa adanya pemberitaahuan dengan dirinya, saat awak media menemukan dirinya pada hari Kamis,30 Mei 2024.
Dia Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT, Maliki, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan kategori hukuman bagi petugas yang terlibat.
Maliki mengatakan teknisnya, apabila ditemukan kesalahan atau kelalaian petugas maka harus dilakukan pemeriksaan oleh pejabat di atasnya atau atasan langsung yang diduga terlibat.
Kemudian, pemeriksaan itu akan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk dilakukan telaah hukuman apa yang pantas diberikan kepada petugas yang diduga terlibat, jika memang pada proses pemeriksaan telah ditemukan benar terjadi pelanggaran.
“Kami dari Divisi Pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam menentukan kategori hukum,”ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.