PRS – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UPTD SPAM, Dinas PUPR Provinsi NTT dan Perumda Air Minum Kota Kupang, Jumat (16/1/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjawab persoalan air bersih yang selama ini dirasakan masyarakat Kota Kupang.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa air bersih bukan sekadar urusan pipa dan jaringan, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas hidup, serta keadilan layanan publik.
Menurutnya, tantangan pemenuhan air bersih di Kota Kupang tidak sederhana, mulai dari pertumbuhan penduduk, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis wilayah.
“Karena itu, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang menjadi kunci utama untuk memastikan pelayanan air bersih yang optimal dan berkelanjutan,” tegas Melki Laka Lena.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang dan seluruh jajaran yang terus melakukan pembenahan, mulai dari peningkatan sumber dan debit air hingga perbaikan infrastruktur pendukung layanan air minum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












