Pemerintah TTU Segera Gelar Pasar Rakyat dalam Rangka Hut ke-101
Pasar rakyat akan menjadi bagian dari rangkaian acara pagelaran Pameran Pembangunan dan Expo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten TTU, Drs. Maksimus Akoit, M.Si, mengumumkan rencana ini kepada media pada Selasa, 5 September 2023.
Menurut Maksimus, keputusan ini diambil setelah rapat panitia HUT ke-101 Kota Kefamenanu pada hari Senin, 4 September 2023, yang dihadiri oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David.
Dalam rapat tersebut, disepakati untuk menyelenggarakan Pagelaran Pameran Pembangunan, Expo, dan Pasar Rakyat.
Pasar Rakyat menjadi sorotan utama masyarakat TTU, karena selain menjadi tempat berjualan barang kebutuhan, biasanya juga menampilkan pertunjukan yang menarik dan menghibur, sehingga menjadi daya tarik tersendiri.
Maksimus Akoit mengajak para pedagang yang ingin berjualan di pasar rakyat ini untuk mendaftar di Dinas Perindag Kabupaten TTU.
Jadwal resmi pendaftaran akan diumumkan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk menghindari monopoli lapak oleh pihak tertentu, yang terjadi pada tahun sebelumnya dengan harga jual yang sangat tinggi.
Terkait besaran biaya per lapak, Maksimus belum menentukan angka pasti, tetapi ia menyatakan bahwa besaran biaya tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2022.
Pada tahun sebelumnya, ada tiga kategori biaya yang diberlakukan, yaitu Rp 400 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 100 ribu.
Pasar Rakyat ini diharapkan akan menjadi salah satu perayaan yang meriah dalam HUT ke-101 Kota Kefamenanu dan menjadi peluang bagi pedagang lokal untuk mempromosikan produk-produk mereka kepada masyarakat.
Reporter : David Neno Naisali
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












