Sumut,PRS– PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) giat melakukan upaya optimalisasi aset dengan melaksanakan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) No.94 di kebun Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir.
Selama ini, areal tersebut dikuasai oleh warga masyarakat dan kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya yang dipimpin oleh Ngawin Tarigan.
Pembersihan areal HGU No.94 tersebut dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) pada hari Rabu, 21 Juni 2023.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki.
Kebun Limau Mungkur, yang terletak di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, merupakan salah satu lahan yang dimiliki oleh PTPN 2.
Namun, selama ini kebun tersebut dikuasai oleh warga masyarakat dan kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya yang dipimpin oleh Ngawin Tarigan.
Dalam melaksanakan pembersihan areal HGU No.94, PTPN 2 mengikutsertakan tim yang terdiri dari petugas keamanan dan personel yang ahli di bidang perkebunan.
Tindakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan mengutamakan dialog yang konstruktif dengan warga masyarakat dan kelompok tani yang terlibat.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi di bidang perkebunan serta memberikan manfaat positif bagi warga masyarakat dan kelompok tani yang terlibat.
Melalui dialog dan kerjasama yang konstruktif, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak terkait pembersihan areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur ini.
Sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, dan Satpol PP Deli Serdang dilibatkan untuk mengawal jalannya pembersihan agar terlaksana secara aman dan kondusif.
Petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang juga berada di lokasi untuk membantu terciptanya keamanan yang kondusif dalam pelaksanaan pembersihan di areal sekitar 70 hektar itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.