Daerah  

Operasi Zebra Turangga,Polres TTU Himbau Pengguna Kendaraan Wajib Patuhi Ini

Reporter : David Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, SH. S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres TTU Iptu Marthen Luther Peterson Riwu, SH Operasi Zebra Turangga 2022 ini akan kita laksanakan selama 2 Minggu.

Pengemudi kendaraan di bawah umur, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.

Tidak boleh konsumsi minuman beralkohol saat berkendara, tidak boleh melawan arus Lalu Lintas, dan tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Ia menjelaskan, dalam operasi ini, pihaknya menemukan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan, sejak hari pertama dan hari kedua Operasi.

“Terdapat Pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan hand phone saat berkendara.”

Atas pelanggaran tersebut, pihak Satlantas TTU selalu memberi pencerahan dan himbauan kepada pengendara kendaraan, agar selalu taat pada aturan Lalu Lintas.

Dengan demikian, tidak akan terjadi pelanggaran dan kecelakaan bagi pengendara kendaraan yang bersangkut, imbuh Kasat Lantas Peterson Riwu.

Baca Juga :  Kedua Anggota Polisi Berprestasi Dapat Reward Dari Kapolres TTU
Exit mobile version