“Apa perbedaan Hengki dengan pelaku penyelundupan lainnya? Ada apa? masyarakat atapupu biasa diproses, sedangkan Hengki selundup sampai 5 ton tidak diproses hukum.” tanya UM.
Selain itu UM juga mempertanyakan, terkait kapal yang muat BBM subsidi siataan, yaitu kapal Lintas Papua yang di Lepas begitu saja tanpa diproses.
“Sedangkan masyarakat atapupu yang hanya membawa 10 jerigen saja di proses dan semua barang bukti, Perahu,BBM, mesin dan tersangkanya langsung di tahan?,” ucapnya.
Diketahui UM merupakan mantan Anggota polisi yang dipecat pada tanggal 04 januari 2023.
Ia juga mengungkapkan dirinya telah mengadukan kejadian ini kepada Kapolda NTT Johni Asadoma.
“Sudah saya sampaikan kepada Kapolda NTT melalui nomor aduan Kapolda, tapi belum direspon,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












