Sementara itu Ketua KI NTT penyampaian apresiasi atas gerak cepat Undana yang dalam hitungan minggu telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman ini.
Dengan ini berarti Undana mendukung implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik.
Pasca penandatangan MoU, kepada media ini, Germanus mengatakan bahwa MoU dengan pihak dunia akademik adalah mandat Rencana Strategis (Renstra) Komisi Informasi Provinsi NTT. Komisi Informasi memandang penting untuk melakukan kerjasama dengan Civitas Academica, karena untuk nengubah mindset tentang penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel dan partisipatif dimulai dari campus.
Mahasiswa adalah calon-calon pemimpin masa depan, sudah harus mengetahui tentang Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi ini menjamin hak masyarakat termasuk para mahasiswa untuk turut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar berjalan transparan, akuntabel dan partisipatif guna menghindari praktek KKN.
Jadi undang-undang ini untuk mendukung clean and good goverment sebagai salah satu Program Nawacita Presiden Jokowidodo, Reformasi Birokrasi, demikian Germanus menutupi percakapannya. (Carlie)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.