Daerah  

Nota Kesepahaman Antara Universitas Nusa Cendana dan Komisi Informasi

Poros NTT News

Sementara itu Ketua KI NTT penyampaian apresiasi atas gerak cepat Undana yang dalam hitungan minggu telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman ini.

Dengan ini berarti Undana mendukung implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik.

Pasca penandatangan MoU, kepada media ini, Germanus mengatakan bahwa MoU dengan pihak dunia akademik adalah mandat Rencana Strategis (Renstra) Komisi Informasi Provinsi NTT. Komisi Informasi memandang penting untuk melakukan kerjasama dengan Civitas Academica, karena untuk nengubah mindset tentang penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel dan partisipatif dimulai dari campus.

Mahasiswa adalah calon-calon pemimpin masa depan, sudah harus mengetahui tentang Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi ini menjamin hak masyarakat termasuk para mahasiswa untuk turut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar berjalan transparan, akuntabel dan partisipatif guna menghindari praktek KKN.

Jadi undang-undang ini untuk mendukung clean and good goverment sebagai salah satu Program Nawacita Presiden Jokowidodo, Reformasi Birokrasi, demikian Germanus menutupi percakapannya. (Carlie)

 

Baca Juga :  Ada Unit Layanan Dinas di NTT Terpapar Kategori C dan Zona Kuning 
Exit mobile version