“Saya paham regulasi pemilu dan aturan terkait. Saya sampaikan ke mereka bahwa saya tidak pernah membagikan beras gratis ke siapapun, dan jika mereka punya bukti ada yang menerima beras dari saya, saya minta orang itu dihadirkan agar saya bisa menjelaskan,” tegasnya.
Nifron merasa bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya tetapi juga pasangan calon yang didukungnya. Ia menilai tuduhan itu sebagai fitnah yang merugikan, baik bagi dirinya sebagai pedagang maupun bagi pasangan MELKI-JOHNI.
Karena merasa difitnah dan dirugikan, Nifron berencana melaporkan hal ini ke Gakumdu Kabupaten TTS untuk mencari keadilan. “Saya tidak akan tinggal diam. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi, dan ini harus saya tindaklanjuti,” pungkasnya.
Dalam klarifikasinya, Nifron menegaskan bahwa ia merupakan pedagang yang sah dan mitra resmi Bulog di Kota Soe.
Dia mengharapkan agar pihak terkait dapat memberikan informasi yang jelas dan tidak menuduh tanpa bukti yang konkret. Kejadian ini juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu, terutama agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Reporter : HN/TIM
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












