“Bertolak belakang dengan hati saya,” bunyi pesan lainnya.
Percakapan tersebut kini memunculkan dugaan adanya pembahasan terkait distribusi rokok.
Meski demikian, semua isi komunikasi itu sebagai titik awal indikasi dan dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di tambah dugaan beberapa bukti transferan yang bervairasi yang dihimpun oleh media ini (red).
Dalam dunia hukum, percakapan digital seperti WhatsApp memang bisa menjadi petunjuk awal.
Namun, keaslian pesan harus diuji dan diperkuat dengan alat bukti lain agar memiliki kekuatan pembuktian.
Jika nantinya terbukti berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan, setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, disertai denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Sementara pihak yang membantu atau turut serta dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kini, publik menunggu apakah percakapan yang beredar itu hanya sekadar obrolan biasa, atau benar-benar membuka tabir dugaan jaringan peredaran rokok ilegal yang selama ini bergerak senyap di balik asap dan keuntungan besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.
Awak media terus mengedepankan etika jurnalis dengan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












