“Universitas Muhammadiyah Kupang bukan sekadar tempat menimba ilmu, tetapi juga kawah candradimuka yang membentuk karakter, kepemimpinan, dan integritas generasi masa depan,” ujarnya.
Keunggulan Universitas Muhammadiyah Kupang
Beberapa keunggulan UM.KOE antara lain:
- Semua program studi telah terakreditasi
- Lokasi strategis di pusat Kota Kupang
- Biaya kuliah terjangkau dan pembayaran fleksibel
- Fasilitas pembelajaran memadai
- Program PPL dan KKN nasional maupun internasional
- Jejaring kerja sama luas dengan berbagai mitra
Selain itu, kampus ini juga fokus pada:
- Pemberdayaan masyarakat wilayah kepulauan dan perbatasan
- Riset hukum adat dan sosial budaya NTT
- Program pengabdian masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
Cara Pendaftaran Mahasiswa Baru
Calon mahasiswa dapat mendaftar secara online melalui laman resmi:
admisi.umkoe.ac.id
Langkah pendaftaran:
- Pilih program studi dan jalur pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran
- Verifikasi OTP melalui email
- Lakukan pembayaran melalui bank mitra
- Login kembali untuk melengkapi data
Biaya pendaftaran:
- Reguler: Rp200.000
- RPL/Pindahan: Rp250.000
Syarat Pendaftaran
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi ijazah S1 legalisir (untuk pascasarjana)
- Fotokopi transkrip nilai legalisir
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat izin belajar dari instansi (bagi yang bekerja)
Jadwal Pendaftaran
- Gelombang I: 1 Januari – 18 April 2026
- Gelombang berikutnya akan diumumkan kemudian.
Kontak dan Informasi
Alamat Kampus:
Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.17, Kota Kupang, NTT
Informasi pendaftaran:
- 0821 4642 1133
- 0853 3903 5699
- 0821 4675 5977
Website resmi: umkoe.ac.id
Penulis: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












