Dirinya mengatakan bahwa karena persoalan dana negara maka “Kami pihak hukum bersama dengan perwakilan kedua warga atas nama Elia Bessie dan Obeth Liu sudah menghadapi pihak Ditreskrimsus Polda NTT.”
Disampaikan Widyati Singguh, pihak kepolisian sudah memberitahukan surat ke istansi terkait, dan nanti akan dipanggil Kepala Desa atas nama Mateus Dafa yang diduga melakukan kebijakan secara sepihak untuk mengantikan ke-47 orang yang terdaftar sebagai penerima BLT.
Kemudian dirinya mengatakan bahwa untuk memastikan perbuatan Mateus Dafa telah melakukan kerugian negara atau tidak, ketika pihak terkait melakukan audit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.