Kupang,PRS- Laporan pengaduan masyarakat Desa Tesabela akhirnya ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat dari Kabupaten Kupang, Senin, 27/03/2023.
Sementara yang hadir untuk melakukan pemeriksaan sekitar 5 orang Tim Inspektorat yang turun di lokasi Desa Tesabela.
Kesempatan tersebut Inspektur pembantu wilayah IV Batarudin mengatakan target pemeriksaan harus 50/1 untuk penerima BLT nama di gantikan oleh Kepala Desa.
Selanjutnya hasil pemerikasaan terhadap penyalahgunaan kebijakan oleh oknum kepala Desa Tesabela untuk sementara tidak bisa kami sampaikan karena masih berifat rahasia,sebut Batarudin.
Menurut Batarudin setelah hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Bupati dan hasilnya akan diumumkan.
Setelah itu salah satu warga Elias Besi mengaku kehadiran masyarakat hari ini 15 orang dikarenakan bertepatan dengan jam kerja ada yang ke kebun dan ada yang ke laut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.