Daerah  

Kuasa Hukum Agustinus Payong Boli Akan Bela Kepentingan Hukum Klien PIG

Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Flotim,Porosnttnews.com- Bantuan lembaga Hukum dari Kantor Hukum/ Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP menjadi Kuasa Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Kilen PIG dalam kasus dugaan Penyalagunaan Dana Bencana Covid-19 tahun anggaran 2020 silam.

Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP memimpin Tim Kuasa Hukum yang diantaranya Meridian Dewanta,SH, Antonius Sadi Hewen, SH dan Yohanes Pehan Gelar,SH sesuai yang disampaikan pada hari Sabtu,24/09.

Ketua Tim Kuasa Hukum lagi pula sebagai mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017/2022, Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP mengatakan akan bekerja semaksimal mungkin dengan mengerahkan segala kemampuan untuk membela kepentingan hukum klien PIG hingga sampai pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang nanti.

Agus Boli juga menegaskan akan membuat kajian hukum yang komprehensif untuk kepentingan pembelaan di maksud di antaranya menelaah dalil-dalil hukum formil dan materiil yang menjadi alasan Pihak Kejaksaan, menetapkan klienya PIG di tetapkan sebagai tersangka dan berusaha mematahkan dalil-dalil tersebut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mekanisme Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Begini Caranya

Lebih lanjut Agus Boli yang juga adalah Ketua Lembaga Bantuan Law Firm di wilayah NTT ini Dirinya mengatakan sudah ada gambaran awal terhadap kasus yang tengah di tangani tersebut. Tentang Tugas dan Wewenang Sekda secara Ex officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tahun 2020.

Di Katakan Posisi kliennya yakni Sekda PIG selaku Ex Officio Kepala BPBD menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah  Nomor 21 tahun 2008 Tentang Penyelanggaran Penanggulangan Bencana memang menempatkan Sekda secara Ex Officio Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah.

Tetapi khusus di Kabupaten Flores Timur ada delegasi kewenangan Sekda  selaku Ex Officio kepada Kepala Pelaksana BPBD yang di pimpin oleh pejabat ASN eselonering II-B yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur nomor 5 tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

Exit mobile version