Lebih lanjut di pasal 7 ayat 1 dan 2 dan Pasal 8 dengan tegas mengatur Delegasi Kewenangan tersebut secara Atributif dan Delegatif dengan Asas Delegasi Pembagian Tugas.Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian Tanggungjawab dan Tanggung gugat beralih ke Kepala Pelaksana BPBD yang di buktikan dengan semua usulan Rencana Kebutuhan Biaya setiap tahun di usulkan oleh Kepala Pelaksana BPBD dan ada Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang di tandatangani oleh kepala Pelaksana bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lainnya di setiap SKPD.
Untuk Kabupaten Flores Timur lanjut Agus Boli,berlaku sejak tahun 2012 dengan pendasaran Hukum pada Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan jenis delegasinya adalah delegasi karena perintah Undang-Undang atau Peraturan Daerah di mana Delegans adalah Kepala Daerah dan Delegatorisnya adalah Kepala Pelaksana BPBD.
Masih Lanjut Agus Boli yang sudah meraih dua gelar Magister Hukum dan Magister Ilmu Politik Pemerintahan ini bahwa di Indonesia hampir semua daerah Kepala Daerah menetapkan Kewenangan Pengguna Anggaran kepada Kepala Pelaksana BPBD dengan dasar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah,dan untuk Flores Timur pelimpahan wewenang PA tersebut berdasar Peraturan Daerah.
Dengan demikian Sekda selalu Ex Officio Kepala BPBD adalah bukan Pengguna Anggaran dan di Flores Timur berlaku sejak tahun 2012 dan Paulus Igo Geroda(PIG) juga pernah selama 6 tahun menjadi Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Pengguna Anggaran yang menandatangi Usulan Dana dan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak sebagaimana mestinya.
Jika demikian,hemat Agus Boli,kliennya PIG tidak bisa di sangka kan atau di dakwa turut serta dalam kasus dugaan penyalahgunaan Kewenangan selaku Ex Officio kepala BPBD.Posisi Sekda PIG selaku ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanggulangan Bencana pun sebatas tugas administratif komando operasi penanggulangan,bukan pengelolaan keuangan BPBD.
“Klien kami tidak bisa di sangka PMH salah guna kewenangan untuk turut serta/korporasi karena sudah ada delegasi berdasar Hukum Perda dan PIG bukan Pengguna Anggaran di BPBD”,demikian penjelasan akhirnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












