Pengacara Jebolan Magister Hukum di salah satu Perguruan tinggi Ternama di Kota Yogyakarta ini menjelaskan Bahwa Antara Pak KW dan Ibu TW jelas memiliki Hubungan Hukum Keperdataan karena Perbuatan Keduanya terikat dengan Perjanjian, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh sebab itu maka ada Hak dan Kewajiban antara kedua bela pihak.
Kan jelas klien kami suda melaksanakan Kewajibannya dengan menyerahkan barang ke Pak. KW, namun pak KW tidak melaksanakan Kewajiban Hukmnya sebagaimana Perjanjian Bisnis yang mengikat keduanya, tandas Raya.
Selain klien kami suda melakukan pendekatan secara kekeluargaan kami selaku Kuasa Hukum dari Ibu TW juga suda mengambil tindakan hukum dengan melayangkan SOMASIH / Teguran Hukum kepada Pak. KW, namun hari ini Rabu 22 maret 2023 tepat satu minggu suda dan ini merupakan Batas akhir waktu yang kita minta di dalam SOMASI / Teguran Hukum kita agar Pak. KW melaksanakan prestasinya.
Senada dengan Rekannya Vinsensius Nuel Nilan S.H dari rumah perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H & Associates menjelaskan melalui rilis yang diterima Media, Bahwa jika hari ini Pak. KW takunjung melaksanakan kewajibannya maka kita akan mengambil langkah hukum dengan Menggugat ke Pengadilan dan atau Membuat Laporan Polisi.
Kita tidak main-main dengan masalah ini, sebab klien kami merupakan seorang Prempuan dan Ibu Rumah Tangga, Klien kami ini juga adalah kepala keluarga bagi anak-anaknya, maka harusnya Pak. KW hatinya tergerak melihat masalah ini bukannya acu tak acu, tegas Vian Pengacara Waipukang
Vian juga menambahkan, Oleh sebab itu sangat disayangkan jika ada Oknum Ketua Salah Satu Partai yang pernah berkuasa di Republik ini bersikap Melawan Hukum dan Tidak tau Malu, klien kami adalah seorang Ibu namun Pak. KW yang adalah Ketua Partai tidak memiliki rasa tanggungjawab kepada klien kami, tutup Vian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












