PRS – Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, menyoroti tingginya tingkat kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD NTT, Rabu (25/3/2026).
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTT tentang pengelolaan DAS yang dinilai mendesak untuk segera dirumuskan secara komprehensif sesuai karakteristik wilayah kepulauan di NTT.
Menurut Dolfus, hampir seluruh wilayah NTT memiliki DAS berukuran kecil hingga sangat kecil, sehingga tingkat kerentanannya sangat tinggi terhadap kerusakan lingkungan.
“Sekitar 98 persen wilayah NTT masuk dalam kategori DAS kecil, bahkan luasnya di bawah 10 ribu hektare. Kondisi ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan yang serius dan terintegrasi,” ujarnya kepada wartawan usai RDP.
Ia menjelaskan, naskah akademik perda tersebut telah memuat berbagai unsur penting, mulai dari definisi, landasan pembentukan regulasi, hingga konsep pengelolaan DAS yang disesuaikan dengan kondisi geografis NTT.
Dolfus menekankan bahwa pengelolaan DAS tidak dapat dilakukan secara sektoral karena seluruh aktivitas manusia di daratan berada dalam satu kesatuan sistem DAS.
“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran. Kalau satu sektor tidak ramah lingkungan, maka akan berdampak pada sektor lainnya, mulai dari pertanian, peternakan, hingga kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.
Dalam rancangan perda itu juga diatur mekanisme insentif dan disinsentif. Pihak yang menjaga kelestarian lingkungan akan mendapat insentif, sementara pelanggaran terhadap pengelolaan DAS dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ia juga menegaskan bahwa keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial harus menjadi dasar utama dalam kebijakan pengelolaan DAS.
“Kalau ekologinya terjaga, maka manfaat ekonominya juga akan dirasakan masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada aspek sosial,” katanya.
Pembahasan perda ini, lanjut Dolfus, masih akan berlanjut dengan melibatkan seluruh sektor terkait agar pemahaman yang dibangun semakin holistik.
Dalam penyusunan dokumen akademik perda, BPDAS Benain Noelmina turut menggandeng sejumlah lembaga ilmiah seperti BRIN, Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Politani Kupang untuk memperkuat kajian ilmiah serta implementasi kebijakan ke depan.
“Tujuannya agar perda ini benar-benar menjadi dasar kuat dalam pengelolaan DAS yang berkelanjutan di NTT, sehingga potensi yang ada bisa menjadi kekuatan, bukan sebaliknya menjadi sumber kerentanan,” pungkasnya.
Reporter:Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












