Ia menambahkan bahwa para investor yang ingin berusaha di Kabupaten Kupang sering kali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan administrasi, perizinan, hingga kendala teknis lainnya. Karena keterbatasan informasi, masih terdapat pelaku usaha yang belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.
Melalui forum fasilitasi tersebut, lanjut Bobby, pemerintah dapat membantu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Bobby juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi yang hadir, khususnya Kantor BPN Kabupaten Kupang yang dipimpin langsung oleh Made Riyadi, serta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, dan OPD lainnya yang menunjukkan komitmen untuk membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Menurutnya, Kabupaten Kupang memiliki potensi investasi yang sangat besar, namun juga memiliki berbagai tantangan yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Karena itu, diperlukan
pelayanan yang cepat, koordinasi yang baik antar-OPD, serta pendampingan yang maksimal bagi para investor.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaku usaha. Dengan dukungan dan perhatian yang serius, iklim investasi di Kabupaten Kupang akan semakin baik, sehingga semakin banyak investor yang tertarik masuk dan berinvestasi di daerah ini,” pungkas Bobby Lianto.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan dunia usaha guna menciptakan kepastian berusaha, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kupang.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












