Sampai beberapa kali keluar masuk SPKT Polres Lembata namum sampai dengan bulan September 2022, “Tergugat (UA) tidak melaksanakan kewajibannya. Hanya Olehnya itu, pada bulan September kliennya mendatangi kantor dan kami menyarankan untuk melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata.”
Dan pada hari ini 2 Desember 2022 klien kami mendapat Hak-Nya dan atas Putusan ini, klien kami merasa bersyukur kepada Tuhan dan Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo.
Senada dengan Rekan Nya, Vinsensius Nuel Nilan S.H dari Kantor Advokat Rumah Perjuangam Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H & Associates membenarkan bahwa kliennya hari ini telah memperoleh Keadilan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lembata atas Perkara antara Kliennya MU (40) melawan UA (43) di Pengadilan Negeri Lembata.
Vian Pengacara Hada Gopa mengatakan atas Putusan ini, kita sedang menunggu apakah pihak lawan (Tergugat) masih melakukan perlawanan ataukah melaksanakan Amar Putusan a quo kita sebagai Kuasa Hukum penggugat siap menghadapi.
Namun kita sarankan Agar untuk Perkara a quo sebaiknya Tergugat melaksanakan Isi Putusan, apalagi Tergugat adalah Aparat Penegak Hukum, tutup Vian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.