Daerah  

Ketok Palu, Seorang Warga Desa Balauring Menang Atas Gugatan Wanprestasi

Reporter : ST Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto: Pengacara Muda Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H dari Rumah Perjuangan Hukum bersama kedua rekan seperjuangannya.

Pengacara Ama Raya mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 2/Pdt. Gs/PN.

Ama Raya mengatakan bahwa Putusan ini, membuktikan Tergugat benar-benar telah  melakukan tindakan wanprestasi dan Olehnya layak untuk di hukum sesuai Amar Putusan.

Lanjut Raya Putusan membuktikan bahwa di Negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum sebab setiap warga Negara memilik Hak yang sama di hadapan hukum Sebagaimana Asas Equaliti Be For The Law.

Menurut Pengacara yang Berjiwa Sosial ini, bahwa usaha kliennya sejak 5 (lima) Tahun silam. Kini telah membuahkan Hasil yang memuaskan.

Sebab kliennya suda sejak lima Tahun berjuang untuk menuntut haknya kepada UA yang adalah Anggota Polri, sehingga menurut Raya Kliennya sejak Tahun 2017 berupaya meminta Uang nya untuk di kembalikan.

Baca Juga :  Komunitas Penulis  Menggelorakan Literasi di Kabupaten Lembata
Exit mobile version