Pengacara Ama Raya mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 2/Pdt. Gs/PN.
Ama Raya mengatakan bahwa Putusan ini, membuktikan Tergugat benar-benar telah melakukan tindakan wanprestasi dan Olehnya layak untuk di hukum sesuai Amar Putusan.
Lanjut Raya Putusan membuktikan bahwa di Negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum sebab setiap warga Negara memilik Hak yang sama di hadapan hukum Sebagaimana Asas Equaliti Be For The Law.
Menurut Pengacara yang Berjiwa Sosial ini, bahwa usaha kliennya sejak 5 (lima) Tahun silam. Kini telah membuahkan Hasil yang memuaskan.
Sebab kliennya suda sejak lima Tahun berjuang untuk menuntut haknya kepada UA yang adalah Anggota Polri, sehingga menurut Raya Kliennya sejak Tahun 2017 berupaya meminta Uang nya untuk di kembalikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.