Tidak ada respons dari orang tersebut sehingga ia menduga korban telah meninggal dunia.
Meski berada dalam situasi berbahaya, ia tetap menjalankan tugas kemanusiaannya dengan memberikan pertolongan pertama kepada para korban, termasuk menjahit luka robek di kepala salah seorang kader yang mengalami cedera.
Situasi kemudian semakin memburuk ketika terdengar bentakan disertai pecahan kaca.
“Jangan melawan!” teriak seseorang di tengah kericuhan.
Pecahan kaca melukai tangan Djarot, sementara massa kembali menerobos masuk ke dalam gedung.
Menilai kondisi semakin tidak terkendali, ia akhirnya memutuskan keluar untuk menyelamatkan diri.
Setelah keluar dari lokasi, Djarot mendapat informasi bahwa para korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Namun ketika tiba di rumah sakit tersebut, ia tidak menemukan para korban. Belakangan diketahui, sebagian korban justru dibawa menggunakan truk menuju Polda Metro Jaya sebelum menjalani proses hukum.
Kesaksian Djarot menjadi salah satu gambaran mengenai situasi yang terjadi saat tragedi Kudatuli berlangsung, sekaligus menunjukkan bagaimana relawan medis tetap berupaya menjalankan misi kemanusiaan di tengah kekerasan.
Bagi PDI Perjuangan, Kudatuli tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa menjelang Reformasi 1998, tetapi juga fondasi moral yang terus diwariskan kepada setiap kader.
Setiap peringatan Kudatuli dijadikan momentum untuk mengenang para korban sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga demokrasi, mempertahankan nilai-nilai perjuangan, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Peristiwa tersebut diyakini akan terus menjadi pengingat bahwa pengorbanan para korban Kudatuli merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah politik Indonesia sekaligus sumber semangat perjuangan PDI Perjuangan dari generasi ke generasi. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












