Menurutnya, hal ini bisa merugikan citra Partai Hanura di tingkat daerah maupun nasional. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip dan struktur organisasi yang mengedepankan satu komando dan garis lurus.
“Kami sangat menjaga nama baik Partai Hanura. Jika DPC Manggarai membiarkan anaknya masuk caleg di partai lain, tentu dukungan dari partai tidak bisa dijamin, apalagi jika yang bersangkutan bukan caleg Anggota DPR 2024,” jelas Drs. Refafi Gah.
Ketua DPD NTT mengatakan bahwa keputusan ini telah dikomunikasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Sebelumnya, beliau juga telah berkoordinasi dengan almarhum Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Kodrat Shah, yang meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023, pukul 17.30 WIB.
“Pak Sekjen memerintahkan saya untuk segera bersikap dan melakukan Penjabat (Plt) Ketua DPC Manggarai. Ini demi menjaga nama baik partai dan menghindari dampak negatif terhadap citra Partai Hanura di mata publik,” ungkap Drs. Refafi Gah.
Dengan langkah ini, DPD Partai Hanura NTT berharap agar struktur partai di tingkat daerah dapat tetap konsisten dan mematuhi prinsip yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan dukungan yang solid untuk menghadapi Pemilu 2024 hingga berita ini tayangkan.
Reporter: Hendrik/Tim Media
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.