Kupang,PRS – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, mendengarkan keluhan warga dari beberapa daerah di NTT terkait pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Disampaikan Darius Beda Daton bahwa terdapat Keluhan tersebut mencakup maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga yang tinggi yang diterima awak media melalui keterangan pers pada Kamis,1 Februari 2024.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Darius Beda Daton telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Cabang Kupang guna memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.
Ombudsman RI NTT menganggap penting untuk menyampaikan beberapa informasi kepada masyarakat.
Informasi Penting Terkait Penyaluran BBM Bersubsidi:
- Larangan Peredaran BBM Bersubsidi oleh Pengecer/Pengepul
Ditegaskan bahwa semua jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), atau yang sering disebut BBM Bersubsidi (seperti Pertalite dan Bio Solar), tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.
Praktik membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.