Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Ungkap Fakta Terbaru Terkait Penyaluran BBM Bersubsidi di Daerah

Poros NTT News
Gambar istimewa pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kupang,PRS – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, mendengarkan keluhan warga dari beberapa daerah di NTT terkait pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Disampaikan Darius Beda Daton bahwa terdapat Keluhan tersebut mencakup maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga yang tinggi yang diterima awak media melalui keterangan pers pada Kamis,1 Februari 2024.

Sebagai pengawas pelayanan publik, Darius Beda Daton telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Cabang Kupang guna memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.

Ombudsman RI NTT menganggap penting untuk menyampaikan beberapa informasi kepada masyarakat.

Informasi Penting Terkait Penyaluran BBM Bersubsidi:

  1. Larangan Peredaran BBM Bersubsidi oleh Pengecer/Pengepul

Ditegaskan bahwa semua jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), atau yang sering disebut BBM Bersubsidi (seperti Pertalite dan Bio Solar), tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Praktik membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan.

Baca Juga :  DP3A Kabupaten TTU,Selalu Siap Bantu Masyarakat Jadi Korban Kekerasan