Waingapu,Porosnttnews.com- Berdirinya Puskesmas Watukawula ternyata tanah yang diberikan oleh Almarhum Bulu Kapala dari salah satu keluarga Robertus Bora Bili.
Sebut Robertus kepada awak media porosnttnews.com hari senin (21\03\2022),
bahawa kami keluarga ingin melakukan mediasi dengan Pemda Sumba Barat Daya ( SBD) untuk menepati janji dengan Alhmarum Bulu Bapala.
“Kami pemilik lahan sekaligus ahli waris dari Alhmarum Bulu Kapala,” jadi lahan puskesmas watukawula, langka awal kami beri peringatan kepada Pemerintah SBD untuk menepati janji, hal ini disampaikan kepada perwakilan keluarga Robertus Bora Bili dikediamannya.
Peringatan ini dikeluarkan karena Pemerintah SBD diduga mengingkari janji kesepakatan dari awal berdirinya Puskesmas Watukawula sampai pada saat ini, Tegas Robertus.
Menurutnya, tanah yang diberikan adalah keluarga sang Ayah Almarhum Bulu Kapala kepada Pemerintah dan tanah itu tidak pernah dikomunikasikan kepada anak-anak sebagai ahli waris, tentu kami kecewa atas kebijakan Pemerintah Daerah.
Saya Atas nama keluarga selaku ahli waris meminta kepada Pemerintah SBD membuka ruang pendekatan dengan kami sebagai keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini, demi keberlanjutan Puskesmas Watukawula secara baik karena “Tanah tersebut adalah kami selaku ahli warisnya.” Sebut Robertus.
Sementara Stefanus bili dedo anak dari ahlmarum bulu kapala, mengaku telah bertemu secara langsung dengan asisten 1 namun belum dapatkan kepastian terkait hal itu.
Jadi harapan kami agar Pemerintah SBD tidak mengabaikan hak keluarga yang telah diambil oleh pemerintah untuk pembangunan Puskesmas Watukawula.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












