Jika ada indikasi atau dugaan terjadinya praktik TPPO di sekitar lingkungan mereka, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Selain itu, Kapolres Rote Ndao juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus operandi pelaku TPPO.
Beberapa modus yang sering digunakan antara lain melalui rayuan, janji pekerjaan menjanjikan di luar daerah, penipuan melalui media sosial, atau dengan mengaku sebagai calo atau agen perjalanan.
Himbauan ini juga menyertakan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain:
Tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan, terutama jika harus pergi ke luar daerah atau negara.
- agar selau waspada terhadap bahaya tindak pidananya perdagangan orang (tppo)
- jangan terpengaruh terhadap segala bentuk rayuan maupun janji-janji oknum masyarakat pelaku tppo.
- apabila ada informasi tentang oknum masyarakat pelaku tppo, segera laporkan pada kantor polsek atau polres terdekat.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra berharap bahwa dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya TPPO dan lebih waspada terhadap upaya eksploitasi tersebut.
Pihak kepolisian siap melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelaku TPPO dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










