Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kapolres Lembata Pantau Hasil Penertiban Kendaraan oleh Satuan Lalu Lintas

Poros NTT News
, AKBP Dr. Josephine Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom., didampingi Waka Polres, Kompol Johanis Christian Tanauw, dan Para Pejabat Utama Polres Lembata.

Lembata,PRS– Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephine Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom., didampingi Waka Polres, Kompol Johanis Christian Tanauw, dan Para Pejabat Utama Polres Lembata.

Dengan tujuan melaksanakan pengecekan barang bukti hasil giat penertiban kendaraan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas selama seminggu terakhir pada Senin, 29 Mei 2023.

Poros NTT News

Pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Josephine Vivick Tjangkung ini, agar untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari operasi penertiban kendaraan untuk dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dalam proses penertiban yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas.

Hal tersebut bermula banyaknya pengaduan masyarakat melalui Medsos terkait pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan pada siang hari maupun pada malam hari.

Kegiatan penertiban kendaraan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lembata juga telah berjalan selama seminggu dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang melanggar peraturan lalu lintas.

Disampaikan oleh Kasat Lalu Lintas AKP Abdul Malik,bahwa barang bukti yanga ada di tahan karena melakukan pelanggaran lalu lintas seperti pengendara tanpa helm, pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Baca Juga :  Gempa Tektonik yang Mengguncang Beberapa Daerah di NTT

Selain itu, pengendara dibawah umur, kenalapot brong terutamakan kendaraan yang tidak mempunya lampu utama.

“Kami laksanakan baru seminggu dengan total kendaraan yang terjaring sebanyak 36 kendaraan yang tak bersurat dan juga tidak ada kelengkapan dari kendaraan tersebut,”sebut AKP Abdul Malik.

AKP Abdul Malik,menyampaikan berdasarkan kejadian-kejadian kecelakaan lalu lintas itu sering terjadi karena Pengendara membawa kendaraan pada malam hari tanpa ada penerangan kendaraan atau tidak punya lampu utama.

“Jadi kami beri tindakan kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan perbaikan agar lampu utamanya bisa di nyalakan dan berkenalpot brong pun menggantikannya dengan kenalpot standar dari pabriknya,”pinta AKP Abdul Malik.