Imam Samsudin, salah satu Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan, memimpin kampanye ini dengan memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang (fraud), pemerasan, kerugian keuangan negara, dan penggelapan dalam jabatan.
Melalui kegiatan kampanye diharapkan semua individu yang terlibat dengan BPJS Ketenagakerjaan akan selalu diingatkan untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan tetap menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat Indonesia.
Gusti Ayu Hayatti Yowani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat, mengharapkan agar seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dan mitra agen Prisai terlibat secara aktif dalam melawan tindakan korupsi serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Dengan semangat kampanye anti korupsi ini, BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat Labuan Bajo berkomitmen untuk memastikan pelayanan yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
Reporter: Siuslaus Fendi Ruem
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












