Dia mengaku, selama kurang lebih lima belas tahun bekerja sebagi pedagang sembako keliling, baru kali ini wilayah Kedang (Omesuri-Buyasuri) punya jalan aspal hotmix.
Karena hampir 75% Wilayah Kedang sudah punya jalan aspal hotmix maka usaha di sektor jasa, pelaku UMKM dan pedagang sembako keliling dan lainnya akan bertumbuh dengan sendirinya.
Kondisi ini menurut Marko punya potensi membawa berkah bagi para pelaku usaha ekonomi dan sektor lainnya di Lembata khusus wilayah Kedang.
“Intinya orang harus lihat ini sebagai peluang, kalau tidak maka sama saja, bersyukur sudah ada kontraktor yang kerja dengan top,” terangnya santai.
“Jalan suda aspal bagus walau masih ada yang sedang belum rampung, coba lirik ke sektor ekonomi, bawa apa dari luar masuk ke Kedang, dari Kedang bawa keluar apa untuk jadikan uang,” pintanya.
Sementara itu Deddy Aryanto, Manager PT Anak Lembata Grup memastikan proyek pengerjaan infrastruktur jalan Provinsi tersebut rampung sebelum tahun 2023.
Ia sebutkan, sebenarnya sesuai perjanjian kerja sama maka proyek itu sudah harus selesai di tahun 2022, tapi karena adanya refokusing anggaran makanya agak terlambat.
Untuk tahun 2021, perusahaan melakukan pekerjaan pengerasan sepanjang 7 kilo 300 meter, sementara di tahun 2022 ruas jalan yan bakal diaspal dengan produk akhir hotmix 5 kilo 750 meter.
“Ada sekitar 1 kilo 500 meter yang tidak diaspal karena terbatasnya anggaran,” tandas Aryanto kepada media beberapa waktu lalu.
Saat ini, sudah sejauh 3 kilometer jalan berhasil mereka aspal hotmix, sementara di lokasi agregat yang siap untuk diaspal hotmix hanya 5 kilometer. Sisanya 500 meter belum di drop agregat.
Untuk diketahui, proyek yang menelan anggaran Rp 10.144.000.000 itu berasal dari alokasi anggara Dinas PUPR tahun 2020.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.