Feri menjelaskan, penambahan sebanyak 187 pemilih itu berasal jumlah pemilih baru sebanyak 219 dikurangi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 32 pemilih.
“Pemilih baru sebanyak 219 itu terdiri dari pemilih pemula sebanyak 217 dan pemilih pindah masuk sebanyak 2 orang.“
Sementara pemilih TMS sebanyak 32 orang itu, berasal dari pemilih pindah keluar sebanyak 2 orang, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 29 orang dan pemilih alih status (menjadi anggota Polri) sebanyak 1 orang”, katanya.
Ketua Divisi Program, Data dan Informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri menyampaikan, sumber data yang digunakan untuk Pemutakhiran Berkelanjutan bulan April ini berasal dari pencermatan Bawaslu Kabupaten Sikka, tanggapan masyarakat dan penelusuran KPU Sikka ke desa/kelurahan dan Kecamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.