Sebagai pelayan masyarakat yang telah memiliki pengalaman panjang, Heri Sulistianto menyoroti beberapa isu krusial yang akan menjadi fokusnya jika terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi NTT. Diantaranya adalah:
- Infrastruktur Jalan: Menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang masih memerlukan banyak perhatian demi meningkatkan mobilitas dan konektivitas di wilayah tersebut.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Memperjuangkan kebijakan dan program pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Anak Stunting: Mengatasi tingginya angka anak stunting melalui berbagai program kesehatan dan gizi yang bersifat preventif.
- Pekerja Migran Ilegal (PMI): Menangani permasalahan PMI secara komprehensif, melibatkan semua stakeholder untuk menjaga hak dan kesejahteraan mereka.
- Kemiskinan: Menurunkan angka kemiskinan melalui kebijakan yang mendukung ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.
- Akses Air Bersih: Memastikan akses air bersih menjadi hak setiap keluarga tanpa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
- Keamanan dan Kenyamanan: Mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam kegiatan sehari-hari warga melalui peningkatan keamanan wilayah.
Heri Sulistianto merasa terpanggil untuk bersama stakeholder dan masyarakat NTT melakukan perubahan yang dibutuhkan.
Jika terpilih sebagai wakil rakyat, dia berkomitmen untuk menjadi suara masyarakat dan memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat legislatif.
“Saya merasa terpanggil untuk bersama stakeholder lain beserta masyarakat NTT untuk lakukan perubahan jika saya terpilih jadi wakil rakyat,” pungkasnya.
Heri Sulistianto mengajak masyarakat Kota Kupang untuk memberikan dukungan dan kepercayaan pada dirinya dengan mencoblos nomor urut 2, partai Nasdem, DPRD Provinsi, pada surat suara pada pemilihan tanggal 14 Februari mendatang.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












