Dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal.
Program ini memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada setiap pekerja informal. Jika anggota BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah seperti kematian, ahli waris akan menerima santunan senilai Rp. 42.000.000.
Selain itu, jika mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan tanggungan biaya perawatan hingga sembuh total.
Pentingnya perlindungan ini juga tercermin dalam pemberian beasiswa pendidikan untuk dua orang anak jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian, dengan nilai beasiswa maksimal senilai Rp. 174.000.000.
Hal ini diungkapkan oleh kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo dalam sambutannya pada Hari Pelanggan Nasional.
Sebelum mengakhiri upacara penyerahan santunan dan menutup kegiatan Harpelnas, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan berharap agar keluarga almarhum Aruwin dan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan menyadari pentingnya memiliki perlindungan ini.
Dengan bergabung, mereka dapat memiliki jaminan finansial dalam menghadapi kematian dan kecelakaan kerja.
Reporter: Siuslaus Fendi Ruem
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










