Sementara konser musik yang akan menyuguhkan lagu-lagu teranyar itu akan diawali di Pulau Lembata, Kabupaten Lembata pada 13 Juli, dan selanjutnya di Pulau Adonara, Pulau Solor, dan Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur di Pulau Flores.
“Lewat tour empat pulau ini, dLamaholot Band ingin membangkitkan kembali semangat bermusik di kalangan muda pasca pandemi COVID-19,” kata Vokalis dLamaholot Band Rafa Rianghepat di Kupang, Sabtu (1/7/2023
Grup band yang lahir kembali pada September 2022 setelah vakum selama 9 tahun dengan tiga personel (Hans Lamen/Gitaris, Rafa Rianghepat/Vokalis, dan Yance Bahi/Drummer) itu akan menyapa pencinta musik “rock and roll” dengan membawakan sekitar 17 lagu.
Sederet lagu pada album sebelumnya seperti Nusa Bunga, Gadis hitam Manis, Kita Orang Lamahalot, juga akan ditampilkan untuk membawa penggemar bernostalgia dengan karyakarya grup band yang lahir di Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Rafael mengatakan, lewat tour empat pulau ini, dLamaholot Band kian memperkokoh komitmen untuk terus menebar cinta dan kedamaian bagi semua kalangan anak bangsa
lewat lagu dan musik.
Di sisi lain, tour ini juga menjadi momentum istimewa untuk memotivasi generasi muda pecinta musik untuk terus berkarya.
“Musisi-musisi muda harus terus bangkit dalam semangat untuk menghasilkan karya-karya sendiri,” katanya.
Berikut lagu-lagu yang akan disuguhkan dalam tour empat pulau:
1. Tragedi
2. Oa Lesung Pipi
3. Andai
4. Kita Orang Lamaholot
5. Tunggu Kita Bale
6. Nada Merdeka
7. Valentine My Hero
8. HSS
9. Karya Agung Alam
10.Nusa Bunga
11. Bahagia
12. Kembali
13. Kejarlah Mimpi
14. Gadis Hitam Manis
15. Narkoba
16. Peace N Love
17. Dunia Baru
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






