Setelah itu dikonsultasikan ke Pemprov NTT, melalui bagian Hukum dan Kemenkumham, untuk dikaji lagi, baru dikembalikan ke Pemkab untuk dibahas bersama DPRD, baru ditetapkan jadi Perda.
“Artinya Perda nomor 1 tahun 2022 sebagai pedoman Pilkades tahun 2023, sudah melalui proses yang panjang dan kajian yang matang dari semua pihak yang berkompoten”,tandas Juandi David.
Jadi kalau GMNI desak Pemda TTU untuk merevisi Perda nomor I tahun 2022 dan perbup nomor 148 sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades,itu tidak mungkin kita lakukan, tutur mantan Kadis PMD ini.
Sementara itu ketua GMNI TTU Yakobus Aprianus Amfotis diawal dialog tersebut mendesak agar Pemda TTU merevisi Perda nomor I tahun 2022 dan Perbup nomor 148 tahun 2022,terkait soal batasan umur bagi calon seorang kepala Desa yaitu umur 60 tahun saat mendaftar.
Yakobus mengatakan, Perda nomor I tahun 2022 dan Perbup nomor 148 tentang batasan umur bagi calon kepala Desa dianggap bertentangan dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Karena itu GMNI TTU minta kepada Bupati David,agar merevisi Perda dan Perbup dimaksud, agar tidak ada batasan umur bagi masyarakat yang ingin menjadi calon kepala Desa tahun 2023. Artinya soal umur, minimal 25 tahun ke atas tanpa harus ada batasan umur, pinta Jek Amfotis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.