Daerah  

Dugaan Cacat Prosedur, Willem Geri Terjebak Krisis Legitimasi

Poros NTT News

PRS – Proses penetapan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari (Badan Hukum: 605/BH/XIV/1990) yang berlokasi di Oeba, Kota Kupang, menuai sorotan tajam.

Keputusan menetapkan Willem Geri sebagai ketua dinilai sarat kejanggalan dan diduga menyimpang dari mekanisme yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Ivan Rahas, secara tegas mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara tahapan pencalonan dengan hasil akhir penetapan.

Berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), posisi Ketua Pengurus seharusnya diisi oleh Yohanes Sason Helan yang dinyatakan lulus sebagai Ketua Pengurus.

Sementara itu, Willem Geri diketahui sejak awal mendaftar sebagai calon Wakil Ketua Pengurus dan mengikuti UKK  dan lukus di posisi tersebut.

“Setiap calon diuji berdasarkan jabatan yang dilamar. Kalau mendaftar sebagai Wakil Ketua I lalu ditetapkan sebagai Ketua, ini menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Ivan Rahas kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Selain persoalan posisi, mekanisme voting juga menjadi sorotan.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Manggarai Barat Bubarkan Pasangan Kelompok Remaja di Tempat Sepi

Panitia menilai proses penetapan tidak mengacu pada hasil pleno suara anggota yang seharusnya disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.

“Voting yang dilakukan tidak mencerminkan hasil pleno suara anggota. Padahal aturan jelas mengharuskan itu,” ujar Ivan.

Ia menjelaskan, dari 9 calon pengurus hanya 7 orang dengan suara tertinggi yang berhak ditetapkan.

Sementara dari 6 calon pengawas, hanya 5 yang dipilih sesuai ketentuan.

Situasi semakin rumit setelah panitia mengungkap adanya kebuntuan (deadlock) dalam rapat internal pada Jumat, 17 April 2026.

Ketua dan sekretaris panitia disebut tidak mencapai kesepakatan, namun proses penetapan tetap dilanjutkan.

“Tidak boleh ada keputusan strategis saat panitia inti belum sepakat. Tapi keputusan tetap diambil. Ini cacat secara prosedural,” tegasnya.

Sementara Willem Geri sempat menyatakan kesiapannya menjadi Ketua saat dihubungi awak media pada Minggu, 19 April 2026.

“Kaka saya siap diri jadi Ketua, tapi lebih lanjut hubungi Wakil Manajer Kopdit Swasti Sari,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak mencerminkan dugaan ambisi pribadi atau kelompok tertentu yang tidak sejalan dengan mekanisme dan kepentingan lembaga.

Baca Juga :  Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Ungkap Fakta Terbaru Terkait Penyaluran BBM Bersubsidi di Daerah

Berikut hasil UKK yang menjadi dasar polemik:

Yohanes Sason Helan – Ketua Pengurus (Lulus)

Willem Geri – Wakil Ketua Pengurus (Lulus)

Agustinus W.S Tokan – Sekretaris (Lulus)

Gerardus Gaga – Sekretaris (Lulus)

Alvin Alfredo Bara – Sekretaris (Lulus)

Kamilius Kadju – Pengawas (Lulus)

Elias Koa – Anggota Pengawas (Lulus)

Dalam dokumen resmi, terdapat klausul yang menyatakan bahwa keputusan dapat ditinjau ulang apabila ditemukan kekeliruan atau pelanggaran hukum oleh peserta UKK.

Hal ini membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pengurus.

Panitia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan dan kepercayaan anggota koperasi.

“Kalau aturan dilanggar dan suara anggota diabaikan, keabsahan pengurus akan terus dipertanyakan. Ini berbahaya bagi tata kelola koperasi ke depan,” tutup Ivan.

Reporter: PRS/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung