Daerah  

Dua Proyek APBN di Adonara, Kantor PT. Kurnia Mulia Mandiri Berada di Luar NTT

Poros NTT News

Karena lokasi kantor pusat jauh dari lokasi proyek, pekerjaan di lapangan sering disubkontrakkan ke pihak ketiga lokal. Hal ini menyebabkan pengawasan terhadap mutu pekerjaan menjadi lemah dan rawan penyimpangan spesifikasi teknis.

Menurut pegiat anti-korupsi NTT, Yosep S. Laga, proyek yang menggunakan dana APBN wajib tercatat dalam sistem resmi pengadaan. Ia menyebutkan:

“Jika tidak ada jejak di LPSE atau e-Katalog, maka patut diduga adanya pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum dan lembaga audit negara harus turun tangan.”

Pertanyaan Publik yang Muncul:
• Siapa yang menunjuk PT. Kurnia Mulia Mandiri?
• Mengapa tidak ada dokumen resmi pengadaan?
• Apakah ini proyek hasil penunjukan langsung tanpa transparansi?

Tindakan Lanjut
Hingga berita ini ditayangkan untuk mendapat informasi publik ke PPID Dinas PUPR Provinsi NTT, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mencakup:
• Salinan kontrak proyek
• Dokumen pengadaan

Sementara itu, warga Adonara berharap agar proyek tetap diawasi ketat dan tidak menjadi ajang manipulasi anggaran.

Baca Juga :  Jembatan Bliko Adonara Rp 18 Miliar, BPJN NTT Diduga Langgar Permen PUPR

Jika terbukti ada dugaan penggunaan nama PT secara tidak sah, proyek ini berpotensi melanggar hukum dan masuk ranah pidana korupsi (Red).

Reporter Tim/HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version