“Saya sudah disposisi dan meminta Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan untuk segera membuat surat panggilan kepada M.O. agar dimintai keterangan,” tambahnya. Setelah itu, surat panggilan akan dikeluarkan untuk M.A.A. guna dimintai keterangannya juga.
Kedua ASN tersebut telah mengakui perselingkuhan yang mereka lakukan. Berdasarkan kronologi yang dibuat di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, keduanya mengaku bahwa anak yang dilahirkan oleh M.A.A. adalah hasil dari hubungan gelap mereka.
Fren menegaskan bahwa dirinya akan memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) TTU agar kasus ini dibahas di tim Baperjakat.
“Pelanggaran ini pasti akan mendapatkan disiplin berat, dan jika memang disiplin berat, maka keduanya akan dipecat. Ini akan menjadi efek jera bagi ASN yang lain,” jelas Fren.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten TTU dalam menjaga integritas dan moralitas ASN di lingkup Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan tegas diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi ASN lainnya untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Reporter : DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










