PRS – Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam dipecat akibat terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Kedua ASN tersebut adalah M.A.A., seorang guru SMP Negeri Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, dan M.O., seorang ASN PPPK yang mengabdi sebagai guru di salah satu SMP Kecamatan Insana Barat.
Kedua ASN ini diketahui berselingkuh meski masing-masing sudah memiliki keluarga. Ironisnya, hubungan gelap tersebut menghasilkan seorang anak laki-laki yang dilahirkan oleh M.A.A. pada 29 Mei 2024.
Kasus ini mencuat setelah E.M., suami sah dari M.A.A., melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosef FR. Omenu, yang akrab disapa Fren, membenarkan kejadian tersebut setelah menerima laporan dari E.M.
“Saya menyarankan kepada E.M. untuk membuat laporan tertulis yang menggambarkan kronologis kejadian perselingkuhan antara M.A.A. dan M.O.,” ungkap Fren saat diwawancarai oleh awak media usai kegiatan pelepasan tugas Kajari TTU, Dr. Roberth Lambila, di Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis, 13 Juni 2024.
Fren menjelaskan bahwa surat laporan dari E.M. sudah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU dua hari yang lalu.