Menurut Dr. Umbu Kabunang Rudianto, Amicus Curiae diajukan ketika suatu perkara menarik perhatian, dan para pihak yang terlibat memiliki pengetahuan yang dapat membantu hakim dalam memutus perkara tersebut.
Meskipun tidak ada UU yang mengatur bagaimana Amicus Curiae menjadi bukti di pengadilan, namun dalam beberapa kasus, pendapat dari Amicus Curiae telah dipertimbangkan oleh hakim.
Dalam disertasinya, Dr. Umbu Kabunang Rudianto menekankan bahwa peran Amicus Curiae dalam persidangan di Indonesia sudah sering kali terlibat, terutama dalam pengadilan pidana.
Meskipun demikian, penggunaan Amicus Curiae masih belum memiliki kepastian hukum, karena hakim dapat memilih untuk mengabaikannya.
Dr. Umbu Kabunang Rudianto juga mengungkapkan bahwa disertasinya akan segera diterbitkan dalam bentuk buku. Dengan demikian, ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta, pada tahun 2023.
Saran Dalam Penelitian:
Dalam rangka memberikan kekuatan pembuktian terhadap keberadaan Amicus Curiae sebagai sahabat pengadilan, disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 184 KUHAP dengan memasukan Amicus Curiae sebagai salah satu alat bukti.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kekuatan dan kedudukan Amicus Curiae di Pengadilan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.
Selain itu, disarankan kepada Mahkamah Agung agar membuat aturan baku mengenai penggunaan Amicus Curiae, sehingga hakim dapat menerapkan sistem pembuktian yang berbasis nilai-nilai hukum dan keadilan.
Adanya peraturan dari Mahkamah Agung tentang Penggunaan dan Penerapan Amicus Curiae dalam Perkara Pidana di Pengadilan diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Sumber: SI
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












